loading…
Hakim PN Jakarta Selatan memutuskan menolak praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen Rismansyah oleh polisi. Foto/Ist
“Mengadili, menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar hakim tunggal Sulistiyanto Rochmad Budiharto dalam persidangan pada Senin (27/10/2025).
Baca juga: Hari Ini Sidang Putusan Praperadilan Delpedro Digelar di PN Jakarta Selatan
Hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan Delpedro ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim menilai, penetapan tersangka Delpedro yang dilakukan polisi telah sesuai prosedur hukum. Hakim juga menilai, dalam menetapkan Delpedro sebagai tersangka, polisi telah mengantongi dua alat bukti yang cukup.