Arsip Tag: Pegawai

Pegawai Swasta Gaji di Bawah Rp6,2 Juta Bisa Naik Transjakarta, MRT, dan LRT Gratis, Ini Syaratnya

[ad_1]

loading…

pegawai swasta dengan gaji di bawah Rp6,2 juta per bulan bisa menikmati layanan transportasi gratis di Jakarta. Foto/SindoNews

JAKARTA – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menyebut pegawai swasta dengan gaji di bawah Rp6,2 juta per bulan bisa menikmati layanan transportasi gratis di Jakarta seperti Transjakarta, MRT, dan LRT. Hal itu sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025 tentang Layanan Angkutan Umum Massal Bagi Kelompok Tertentu,

“Sesuai Pergub 33 Tahun 2025 bahwa yang dimasukkan kategori karyawan swasta adalah karyawan pemegang Kartu Pekerja Jakarta dengan standar 1,15 x UMP,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Syafrin Liputo, Kamis (6/11/2025).

Diketahui Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2025 ditetapkan sebesar Rp5.396.761 sehingga batas penghasilan yang dimaksud adalah sekitar Rp6.206.275 per bulan. Namun, Syafrin menegaskan mekanisme pendataan dan verifikasi akan dilakukan secara berkala agar subsidi tepat sasaran.

Baca juga: Kenaikan Tarif Transjakarta Dibahas Pramono dan Dishub, Angkanya Sesuai Kemampuan Masyarakat

“Jangka waktu selama pekerja tersebut terdata sebagai pemegang Kartu Pekerja Jakarta (KPJ), tetapi setiap 6 bulan dilakukan updating data agar subsidi tepat sasaran. Selama memenuhi persyaratan administrasi yang ditetapkan dalam Pergub 33/2025,” tambahnya.

[ad_2]

57 Mantan Pegawai Ingin Kembali, KPK Hormati Proses di KIP

[ad_1]

loading…

Gedung KPK. Foto/Dok Sindo

JAKARTAKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons adanya keinginan sebanyak 57 mantan pegawai KPK yang ingin kembali bekerja di lembaga antirasuah tersebut. KPK menyatakan menghormati segala proses yang tengah berlangsung.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, saat ini puluhan mantan pegawai KPK itu tengah memohonkan agar data berkaitan dengan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk dibuka. Sengketa terkait informasi itu pun berada di Komisi Informasi Pusat (KIP).

“Kita sama-sama tunggu, kita sama-sama hormati prosesnya di KIP sesuai dengan mekanisme dan prosedur dalam penyelesaian sengketa informasi,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (14/10/2025).

Oleh karenanya, Budi tidak merinci lebih jauh bagaimana sikap KPK terkait keinginan mantan pegawai itu. Budi menyebut KPK juga berfokus mengikuti proses di KIP.

Baca Juga: Nilai Firli Tak Terbukti Selundupkan Pasal, Dewas KPK: TWK Diusulkan oleh BKN

[ad_2]

Purbaya Ancam Pecat Pegawai Pajak dan Bea Cukai Jika Menyimpang Lagi

[ad_1]

loading…

Menkeu Purbaya memberikan peringatan keras untuk menegaskan komitmen bersih-bersih jajaran Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea Cukai dari praktik-praktik yang tidak sesuai. Foto/Dok

BOGOR – Menteri Keuangan atau Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, komitmennya untuk membersihkan jajaran Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea Cukai dari praktik-praktik yang tidak sesuai dengan integritas institusi. Purbaya secara spesifik memberikan peringatan keras kepada seluruh aparat kementerian di bawah komandonya agar menyesuaikan perilaku dengan kebijakan baru.

Menyusul kasus pemecatan yang telah dilakukan, Purbaya menyatakan penertiban internal akan menjadi fokus utamanya ke depan. Baca Juga: Purbaya Pecat 26 Pegawai Pajak: Bukan Saatnya Main-main

“Ya Pak Dirjen (Bimo) sudah memecat. Yang lain-lain belum ada sampai sekarang. Ke depan kita akan bersihkan aparat pajak maupun bea cukai dari praktek-praktek yang mungkin kurang baik,” kata Purbaya dalam sesi media gathering via Zoom, Jumat (10/10/2025).

Sambung Purbaya menegaskan, bahwa ia tidak akan ragu menindak tegas pegawai yang melakukan penyimpangan setelah kebijakan integritas baru diterapkan.”Saya enggak akan melihat ke belakang, tapi kalau dari sini ke depan masih ada macam-macam lagi, saya akan berhentikan juga,” ancamnya.

Menkeu optimistis bahwa semangat integritas yang telah diberikan kepada pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan membuat mereka menyesuaikan diri. Namun, ia memastikan sanksi tegas akan berlaku jika ditemukan pelanggaran baru.

“Jadi saya melihat ke depan, kalau ada macam-macam yang enggak ada ampun, tapi oleh yang belakang-belakang saya enggak tahu, di situ, biar aja dulu. Nanti kalau ada proses, ada temuan baru kita proses,” ujarnya.

Selain ancaman hukuman (punishment), Purbaya juga menjanjikan skema penghargaan (reward) yang adil bagi pegawai yang bekerja dengan baik. Skema ini dirancang untuk memastikan adanya fair treatment dalam upaya menertibkan birokrasi.

[ad_2]