Arsip Tag: Syaratnya

Pegawai Swasta Gaji di Bawah Rp6,2 Juta Bisa Naik Transjakarta, MRT, dan LRT Gratis, Ini Syaratnya

[ad_1]

loading…

pegawai swasta dengan gaji di bawah Rp6,2 juta per bulan bisa menikmati layanan transportasi gratis di Jakarta. Foto/SindoNews

JAKARTA – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menyebut pegawai swasta dengan gaji di bawah Rp6,2 juta per bulan bisa menikmati layanan transportasi gratis di Jakarta seperti Transjakarta, MRT, dan LRT. Hal itu sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025 tentang Layanan Angkutan Umum Massal Bagi Kelompok Tertentu,

“Sesuai Pergub 33 Tahun 2025 bahwa yang dimasukkan kategori karyawan swasta adalah karyawan pemegang Kartu Pekerja Jakarta dengan standar 1,15 x UMP,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Syafrin Liputo, Kamis (6/11/2025).

Diketahui Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2025 ditetapkan sebesar Rp5.396.761 sehingga batas penghasilan yang dimaksud adalah sekitar Rp6.206.275 per bulan. Namun, Syafrin menegaskan mekanisme pendataan dan verifikasi akan dilakukan secara berkala agar subsidi tepat sasaran.

Baca juga: Kenaikan Tarif Transjakarta Dibahas Pramono dan Dishub, Angkanya Sesuai Kemampuan Masyarakat

“Jangka waktu selama pekerja tersebut terdata sebagai pemegang Kartu Pekerja Jakarta (KPJ), tetapi setiap 6 bulan dilakukan updating data agar subsidi tepat sasaran. Selama memenuhi persyaratan administrasi yang ditetapkan dalam Pergub 33/2025,” tambahnya.

[ad_2]

Kemendikdasmen Sediakan Program RPL bagi Guru yang Belum Sarjana, Ini Syaratnya

[ad_1]

loading…

Kemendikdasmen berupaya mengejar gelar akademik guru dengan program peningkatan kualifikasi S1/D4 jalur RPL. Foto/BKHM.

JAKARTAGuru sebagai tenaga profesional ternyata masih banyak yang belum bergelar sarjana (S1/D4). Kemendikdasmen pun berupaya mengejar gelar akademik guru dengan program peningkatan kualifikasi S1/D4.

Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Suharti, ada ratusan ribu guru yang belum memiliki kualifikasi akademik S1 dan D4. Yang paling banyak itu di jenjang PAUD dan SD.

Baca juga: Anggarkan Rp13,2 Triliun, Ini Program Kesejahteraan Guru yang Disalurkan Kemendikdasmen

Berdasarkan data Kemendikdasmen, guru yang belum S1 di jenjang TK ada 99.725 guru, jenjang SD ada 83.779, jenjang SMP ada 24.850, SLB ada 1.953, untuk jenjang SMA ada 7.424, dan untuk jenjang SMA ada 16.087. Total ada 233.818 guru yang belum S1/D4.

Suharti mengatakan, kondisi ini dipengaruhi UU Sistem Pendidikan Nasional yang lama, UU Nomor 2 Tahun 1989 dimana untuk menjadi guru SD itu syaratnya minimal berpendidikan Diploma 2. Hal ini juga terjadi karena banyak SD inpres yang berada di pelosok desa sehingga masih banyak guru yang belum bergelar sarjana.

Baca juga: Kemendikdasmen Fasilitasi 12.500 Guru untuk Lanjut Kuliah di 92 LPTK

“Banyak sekali dari guru-guru tersebut ada juga yang mengajar di daerah-daerah tertinggal. Yang mayoritas sekarang yang belum S1, D4 adalah kelompok-kelompok yang memang sulit untuk dijangkau yang jauh dari fasilitas pendidikan tinggi,” ujarnya.

[ad_2]